TataCara Penggunaan Mars dan Hymne : Mars dan hymne pada dasarnya dipergunakan dalam upacara-upacara resmi : Upacara yang bersifat nasional, seperti Perayaan 17 Agustus, 28 Oktober, 10 November dan lain-lain. Upacara resmi yang bersifat intern organisasi KNPI, seperti perayaan Hari Ulang Tahun KNPI, Pembukaan dan/atau Penutupan
ContohAD ART Koperasi. Contoh AD ART koperasi ini adalah update terbaru dari yang pernah saya buat sebelumnya. dalam Organisasi Ad/Art merupakan bagian integral dari sebuah proses pembentukan koperasi. Keberadaan AD/ART sama pentingya dengan pemahaman prinsip dan nilai koperasi hanya saja secara struktur AD/ART adalah perangkat
HIDUPKATOLIKCOM – Pengurus Pemuda Katolik Komcab Jakarta Pusat kembali menggelar Masa Penerimaan Anggota (Mapenta) guna menjaring kader potensial melalui kegiatan ini dengan tema “Pemuda Katolik yang Berjiwa Pemimpin dan Kolaboratif,” , pada minggu, 20 Maret 2022 yang dilaksanakan secara daring.. Mewakili tim panitia, Felix Martines
cash. Kesuksesan pembangunan manusia sempurna insan kamil dan pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini – baik pendidikan yang berorientasi hati maupun akal – insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah diwujudkan. Atas dasar itu semua, dengan mengharap taufiq, hidayat dan inayah Allah, maka disusunlah Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART ......... sebagai berikut Organisasi bernama ”.........” dan berkedudukan di alamat ................ Organisasi ini terdaftar secara resmi di kantor notaris pada tanggal ....... sesuai Akta Notaris ......... Tertanggal ........................ dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. SIFAT Organisasi ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan dan gotong-royong serta berjiwa sosial. PASAL 5 VISI .................................. PASAL 6 MISI ....................... ........................... .................................. PASAL 7 ATRIBUT ...... PASAL 8 TUJUAN Tujuan Organisasi ini 1 Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan. 2 Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya muslim taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mempuni, cakap dan terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara. 3 Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah Organisasi demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau kepribadian bangsa Indonesia. 4 Membantu memberikan keringanan biaya pendidikan kepada santri yang tidak mampu. PASAL 9 UPAYA Untuk mencapai maksud dan tujuan ini, Organisasi ini berupaya 1 Mendirikan dan merawat masjid sebagai sentral kegiatan pendidikan keislaman/keagamaan. 2 Mendirikan dan merawat gedung-gedung sekolah, madrasah, perpustakan, laboratorium, dll yang menjadi unit pendidikan Organisasi. 3 Mempersiapkan tenaga pengajar yang professional di sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah yang menjadi unit pendidikan Organisasi. 4 Menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan di luar Organisasi, baik pemerintah maupun swasta. 5 Membentuk kader-kader muslim bermental Islami dan berperadaban maju. 6 Memberikan beasiswa/santunan pada santri yang tidak mampu dalam proses menempuh pendidikannya. 7 Mengadakan usaha-usaha yang halal dan bermanfaat bagi Organisasi dan masyarakat. PASAL 10 KEKAYAAN ORGANISASI ... PASAL 11 PENDIRI DAN PENGURUS ORGANISASI ...... PASAL 12 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS Keanggotaan pengurus berakhir karena 1 Meninggal dunia. 2 Atas permintaan sendiri. 3 Lembaga dinyatakan pailit. 4 Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Organisasi. 5 Habis masa bakti atau jabatannya. PASAL 13 HAK DAN KEWAJIBAN 1 Pengurus Organisasi berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh Organisasi dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan AD/ART Organisasi. 2 Pengurus Organisasi bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya. 3 Jika terdapat lowongan kepengurusan, maka pengurus Organisasi harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran para pendiri. PASAL 14 DEWAN PENASEHAT Organisasi ini mempunyai dewan penasehat paling sedikit seorang. PASAL 15 RAPAT BADAN PENGURUS 1 Pengurus Organisasi wajib mengadakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 satu tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh pengurus Organisasi dapat diadakan rapat sewaktu-waktu secara insidental. 2 Pengurus Organisasi wajib mengadakan rapat evaluasi kinerja kepengurusan sebulan sekali. 3 Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua Organisasi atau yang diberi mandat olehnya. 4 Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus Organisasi, dan keputusan diambil melalui suara terbanyak. 5 Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat. 6 Seorang pengurus Organisasi yang berhalangan hadir, tidak dapat diwakilkan kepada siapapun dan suaranya dianggap gugur, kecuali ada kebijakan tertentu dari Ketua Organisasi. PASAL 16 ANGGARAN RUMAH TANGGA Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. PASAL 17 TAHUN BUKU Tahun buku Organisasi selalu ditutup pada akhir periode kepengurusan. PASAL 18 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga anggota yang hadir. PASAL 19 PEMBUBARAN Organisasi ini bisa dibubarkan oleh dan bila 1. Organisasi ini dapat dibubarkan oleh pemerintah yang berwenang bila dinilai melanggar ketentuan yang ada. 2. Organisasi ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Pengurus Organisasi yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dua pertiga dari yang hadir dalam rapat tersebut. 3. Sisa harta kekayaan Organisasi diserahkan kembali pada Organisasi/badan sosial/pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Organisasi ini. PASAL 20 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur secara musyawarah kekeluargaan oleh pengurus Organisasi. ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus, terdiri dari ; 1 Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh sesepuh dan atau Ketua Organisasi untuk tugas-tugas khusus. 2 Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari sesepuh dan atau Ketua Organisasi. BAB II PENGURUS ORGANISASI Pasal 2 Pengurus Organisasi terdiri atas dengan tugasnya masing-masing 1 Dewan Penasehat 2 Ketua 3 Wakil Ketua 4 Sekretaris 5 Bendahara 6 Anggota Pasal 3 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan a Mentaati AD/ART Organisasi. b Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi. 2 Hak anggota Badan Pengurus Kehormatan a Memberikan pendapat dan saran-saran. b Membela diri atau memperoleh pembelaan. c Memperoleh penghargaan. Pasal 4 1 Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan a Mentaati AD/ART Organisasi. b Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi. 2 Hak anggota Badan Pengurus Biasa a Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari sesepuh dan atau Ketua Organisasi. b Memberikan pendapat dan saran-saran. c Membela diri atau memperoleh pembelaan. d Memperoleh penghargaan dan menggunakan fasilitas Organisasi. BAB III TUGAS DAN WEWENANG Pasal 5 1 Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang a Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada pengurus, diminta maupun tidak diminta. 2 Ketua, mempunyai tugas dan wewenang a Menjalankan roda keberlangsungan hidup Organisasi. b Memberi penjelasan kepada masyarakat. c Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus, d Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Organisasi . e Mengawasi dan memeriksa keuangan Organisasi. 3 Wakil Ketua, mempunyai tugas dan wewenang a Mewakili Ketua apabila berhalangan. b Membantu tugas-tugas Ketua. 4 Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang a Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk. b Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Organisasi. 5 Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang a Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Organisasi. b Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan. c Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran. d Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus. e Mengelola dan mengembangkan keuangan Organisasi. . BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 6 1 Pengangkatan 2 Pemberhentian BAB V KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN Pasal 7 Pasal 8 BAB VI MASA JABATAN PENGURUS Pasal 9 1 ketua, masa jabatannya adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali. 2 anggota , masa jabatannya adalah 3 tahun. 3 anggota dan ketua dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan. BAB VII KODE ETIK PENGURUS Pasal 10 1 Disiplin waktu. 2 Menjaga keaktifan lokal. 3 Berkewajiban menyampaikan kebaikan 4 Tidak merokok saat mengajar. 5 Jika terpaksa udzur, hendaklah mengajukan surat ijin terlebih dahulu dan atau memberi tugas. 6 Menjaga nama baik dan citra Organisasi. 7 Saling mengingatkan antara sesama anggota pengurus 8 Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin. 9 Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Organisasi. 10 Berpakaian rapi dan sopan. BAB VIII RAPAT-RAPAT Pasal 11 1 Rapat pengurus diadakan sesuai Anggaran Dasar Organisasi Pasal 15. 2 Rapat diadakan sesuai ketentuan masing-masing, dan dipimpin oleh ketua atau yang diberi mandat. 3 Rapat penyusunan diadakan menjelang berakhirnya tahun kepngurusan, selambatnya satu bulan sebelum pergantian. 5 Rapat penyusunan diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya 6 Rapat Organisasi dengan dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan. 7 Rapat bersama antara Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun. BAB IX SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN Pasal 12 1 Semua dana wajib disetorkan kepada Organisasi melalui rekening Organisasi. 2 Dana yang dikelola organisasi, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah a Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik. b Pendapatan Bulanan dan Non Bulanan. c Dana ujian. d Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat. BAB X SARANA DAN PRASARANA Pasal 13 1 Semua pengadaan sarana dan prasarana Organisasi dan unit-unitnya dilaksanakan oleh Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol dan disetujui oleh Organisasi. 2 Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit. BAB XI ATURAN TAMBAHAN Pasal 14 1 ART akan ditinjau kembali bila dianggap perlu. 2 Koreksi terhadap ART ini dapat dilakukan sesuai kebutuhan. 3 Setiap komponen diharuskan mengetahui dan mengamalkan isi AD/ ART ini. 4 Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan. 5 Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan kembali dalam peraturan tambahan. Ditetapkan di ....... Tanggal Pukul .... WIB Presidium Sidang I Presidium Sidang II .................. ......... Menyetujui, ,,..... .............
AD ART ANGGARA DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PEMUDA JATISARI Desa waluyojati kec. Pringsewu kab. Pringsewu Prov. Lampung ANGGARAN DASAR ORGANISASI PEMUDA JATISARI BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Lembaga ini bernama Organisasi Pemuda Jatisari Pasal 2 Organisasi Pemuda Jatisari didirikan dengan SK Kepala Desa Waluyojat Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ 2 tahun Pasal 3 Organisasi Pemuda Jatisari berkedudukan di Dusun Jatisari, Desa Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 Organisasi Pemuda Jatisari berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum dan Peraturan Desa Waluyojati sebagai landasan operasionalnya. Pasal 5 Organisasi Pemuda Jatisari bertujuan untuk 1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Jiwa Sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang; 2. Memberi arah, bimbingan, dan pendampingan kepada generasi muda penyandang masalah sosial 3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan; 4. Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi; 5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM, para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya. BAB III KEANGGOTAAN Pasal 6 1. Keanggotaan Organisasi Pemuda Jatisari menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 15 sampai dengan 40 tahun di wilayah Dusun Jatisari, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Organisasi Pemuda Jatisari 2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Organisasi Pemuda Jatisari . BAB IV ORGANISASI Pasal 7 1. Struktur Organisasi Pemuda Jatisari di susun secara Demokratis Dengan musyawarah mufakat. hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban. lebih lanjut tentang Organisasi ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Pemuda Jatisari . BAB V MUSYAWARAH Pasal 8 Musyawarah dalam Organisasi Pemuda Jatisari adalah sebagai berikut 1. Musyawarah Akbar 2. Musyawarah Triwulan 3. Musyawarah Bulanan Pasal 9 Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Musyawarah ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI Keuangan Organisasi Pasal 10 1. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari diperoleh dari a. Iuaran anggota aktif dan pengurus; b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Sosial dan pembinaan kepemudaan. c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi. 3. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari dikelola secara tertib dan transparan. 4. Keuangan Organisasi Pemuda Jatisari dikelola secara menyatu oleh bendahara. BAB VII IDENTITAS ORGANISASI Pasal 11 1. Organisasi Pemuda Jatisari memiliki lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah akbar . 2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam Angaran Rumah Tangga . BAB VIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 12 Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Musyawarah Akbar Organisasi Pemuda Jatisari . 2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Akbar . BAB IX PENUTUP Pasal 13 yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Akbar Organisasi Pemuda Jatisari . ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PEMUDA JATISARI BAB I KETENTUAN UMUMNYA Pasal 1 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial Kessos. Pasal 2 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos. Pasal 3 ORGANISASI PEMUDA JATISARI adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya. Pasal 4 ORGANISASI PEMUDA JATISARI memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan sosial, pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Pasal 5 Seiring dengan tugas pokok tersebut, ORGANISASI PEMUDA JATISARI melaksanakan fungsi sebagai berikut; 1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan; 2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat; 3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal 4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 6 Jenis Keanggotaan Anggota ORGANISASI PEMUDA JATISARI terdiri dari Anggota pasif dan aktif. Pasal 7 1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif keanggotaan otomatis, yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 40 tahun; 2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader Pengurus dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya; Pasal 8 Kewajiban Anggota menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga ORGANISASI PEMUDA JATISARI . dalam kegiatan yang diadakan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . nama baik ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Pasal 9 Hak Anggota pendapat baik secara lisan maupun tulisan. dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di ORGANISASI PEMUDA JATISARI . inspirasi ke pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI . perlakuan dan perlindungan yang sama dari ORGANISASI PEMUDA JATISARI . kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . BAB III STRUKTUR ORGANISASI Bagian 1 Musyawarah Pasal 10 Musyawarah Akbar 1. Musyawarah Akbar adalah Musyawarah tertinggi ORGANISASI PEMUDA JATISARI yang dihadiri oleh semua Pengurus, dan Anggota. dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu. Musyawarah Akbar a. Memilih dan menetapkan Ketua. 4. Wewenang Musyawarah Akbar a. Mengangkat dan memberhentikan Ketua ORGANISASI PEMUDA JATISARI. b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua ORGANISASI PEMUDA JATISARI. c. Merubah AD/ART ORGANISASI PEMUDA JATISARI Pasal 11 Musyawarah Triwulan 1. Musyawarah Triwulan adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan. 2. Musyawarah Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama. 3. Musyawarah Triwulan oleh seluruh pengurus inti. 4. Musyawarah Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus. Musyawarah Triwulan a. Mengevaluasi semua kegiatan ORGANISASI PEMUDA JATISARI yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya. b. Khusus Musyawarah Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja ORGANISASI PEMUDA JATISARI selama satu periode kepengurusan. 6. Kewenangan a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Musyawarah Triwulan I. b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja. Pasal 12 Musyawarah Bulanan 1. Musyawarah adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh pengurus dan anggota dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Musyawarah dilaksanakan diadakan tiap 35 hari sekali selapan jawa. Bagian 2 ORGANISASI Pasal 13 Ketua Tugas dan Wewenang jawab dalam memimpin ORGANISASI PEMUDA JATISARI . fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan ORGANISASI PEMUDA JATISARI . jawab atas pembinaan pengurus ORGANISASI PEMUDA JATISARI dan hubungan dengan pihak lain. laporan pertangunggjawaban kepada Musyawarah Akbar di akhir periode kepengurusan. Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya. kondisi darurat, dengan atas nama ORGANISASI PEMUDA JATISARI berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Pasal 11 Wakil Ketua Tugas dan Wewenang Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga. Ketua berdasarkan azas pendelegasian. Pasal 12 Sekretaris Tugas dan Wewenang sepenuhnya tugas Ketua. pusat informasi semua aktivitas Organisasi. kegiatan administrasi keseharian organisasi. dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi. memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan. jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Pasal 13 Bendahara Tugas dan Wewenang tertib keuangan organisasi. koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait. dana bagi seluruh unit aktivitas organisasi secara optimum dan proposional. Pasal 14 Ketua Bidang Tugas dan Wewenang kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya. kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya. perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya. jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya. laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua. berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya. Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing. BAB IV PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN Pasal 15 kepengurusan baru dilakukan oleh Ketua lama beserta pengurusnya. harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Musyawarah Akbar. baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua. BAB V PERGANTIAN PENGURUS Pasal 16 yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah a. Pengurus ada yang mengundurkan diri dengan alasan yang diterima oleh musyawarah akbar. b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi. 2. Mekanisme pergantian pengurus adalah a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui musyawarah Akbar. b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang. BAB VI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan. BAB VII LAMBANG / LOGO Pasal 18 Lambang ORGANISASI PEMUDA JATISARI Arti Logo 1. Api Melambangkan Semangat Pemuda 2. Gambar Orang Melambangkan Kebersamaan Penuh Ide dan Kreativitas 3. Tangan Melambangkan wadah organisasi 4. Warna Ungu Melambangkan kebijaksanaan dan keberhasilan BAB VIII PENUTUP Pasal 19 yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI PEMUDA JATISARI . Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Akbar ORGANISASI PEMUDA JATISARI .
ad art organisasi pemuda